SuaraSumut.id - Polisi menangkap pasangan suami istri yang terlibat pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baiturrahman, Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Pelaku yang ditangkap berinisial RI (31) dan DA (33), warga Tebing, Tinggi, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Nazaruddin Samium (56), warga Jalan Gaharu, Medan Timur.
"Korban saat itu hendak pulang usai selesai melaksanakan salat melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada," kata Arifin, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.
Baca Juga:Bikin Retak Tulang Sopir Truk Cuma Gegara Diklakson, Kejiwaan Pengemudi Pajero Diperiksa
"Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di salah satu kos di Jalan Gaharu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Kita amankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," kata Arifin.
Pelaku mengaku menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban. Setelah kunci kontak terbuka pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.
Mereka mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan sudah dua kali masuk penjara.
Baca Juga:Ruang Isolasi Pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII Penuh
"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.