SuaraSumut.id - Polda Sumut meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan.
"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," katanya Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Penerapan PPKM darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," jelasnya.
Baca Juga:Italia Juara Euro 2020, Donnarumma Penerus Buffon
Ia mengaku, semua perusahaan di Medan wajib mentaati aturan selama PPKM darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.
"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya.