Pemkot Medan memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan adalah 5M. Salah satunya mengurangi mobilitas untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Meski PPKM darurat diberlakukan, kata Bobby, masjid tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran menyambut Idul Adha, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak dilakukan berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
Baca Juga:Puluhan Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Diciduk Usai Rusak Mobil Polisi
Kontributor : M. Aribowo