Seandainya di rumah kurban tidak memungkinkan bisa dilakukan di halaman masjid tapi dengan protokol kesehatan.
"Tidak terlalu banyak orang. Kalau lembu kan tujuh orang, yang menyaksikan ya boleh boleh saja tujuh orang sama yang motong satu orang. Selama ini kan banyak masyarakat yang menyaksikan motong, berkerumun ini diusahakan dihindari," katanya.
"Kemudian sesuai dengan anjuran Menteri Agama harus koordinasi dengan Pemkab Kota setempat dan Gugus Tugas Covid-19," sambungnya.
Kemenag Sumut mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Puluhan Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Diciduk Usai Rusak Mobil Polisi
"Dalam rangka menghadapi Idul Adha marilah sama sama kita mengikuti aturan pemerintah dengan kondisi sekarang ini, kondisi kesehatan (wabah) tidak memungkinkan kita (melaksanakan secara normal), ikuti aturan protokol kesehatan, kita tetap bisa beribadah tapi kita ikut aturan Prokes," tukasnya.
Pemkot Medan memberlakukan PPKM darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan adalah 5M. Salah satunya mengurangi mobilitas untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Meski PPKM darurat diberlakukan, kata Bobby, masjid tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran menyambut Idul Adha, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau masyarakat tidak dilakukan berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
Baca Juga:Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Kontributor : M. Aribowo