SuaraSumut.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).
"Sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo tentang PPKM, maka gubernur selaku Kepala Satgas Covid-19 Sumut segera menerbitkan Instruksi Gubernur tentang hal itu," katanya.
Ia mengatakan, Kota Medan masih berada di level 4 dan Sibolga level 3. Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan dikeluarkan setelah instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima. Hal itu menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
Baca Juga:Peringatkan Industri Patuhi PPKM, Luhut: Melanggar Disanksi Berhenti Produksi
"Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan," katanya.
Berdasarkan pidato Presiden Jokowi, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM, seperti bisa makan di tempat dalam waktu 20 menit.
"Detilnya tunggu Instruksi Gubernur Sumut yang akan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri, " tukasnya.