Pantauan di lokasi, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk mendekat selama proses pemulasaran jenazah.
Setelah jasad dikuburkan, pihak keluarga baru dapat berziarah di makam khusus Covid-19 yang seluas 14 hektare.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:KBRI Jepang Resmikan PKBM At Taqwa di Ibaraki, Pusat Pendidikan dan Budaya Indonesia