SuaraSumut.id - Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
"Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Edy mengatakan, 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.
Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Edy mengimbau seluruh kepala daerah memastikan agar masyarakat di masing-masing daerah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sekali lagi saya ingatkan, yang terbaik ada protokol kesehatan. Pastikan di daerah itu benar-benar menaati prokes. Jangan pernah meninggalkan masker, itu yang paling utama, yang kedua atur jarak, mencuci tangan," tukasnya.
Baca Juga:Kasus Meningkat, Pasien Covid-19 di Bangkok Dipindahkan ke Provinsi Lain dengan Kereta