SuaraSumut.id - Polisi menangkap AS, oknum guru di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga mencabuli siswinya di tempatnya mengajar.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan AS berdarkan laporan kakak korban bernomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.
"Pada hari Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa korban yang merupakan adik kandungnya telah dicabuli oleh pelaku," kata Firdaus, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Firdaus mengatakan, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya di wilayah sekolah. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga:Granit Xhaka Dikabarkan Diminati AS Roma, Mikel Arteta Buka Suara
"Pelaku sudah mencabuli korban empat kali. Di wilayah sekolah," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," tukasnya.