Restoran di Medan Layani Makan di Tempat Diberi Sanksi

Penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Suhardiman
Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Restoran di Medan Layani Makan di Tempat Diberi Sanksi
Ilustrasi restoran (Pixabay Free Photos)

SuaraSumut.id - Restoran di Medan yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi diberi sanksi.

Sanksi dijatuhkan di lokasi berupa tes usap antigen 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengkonsumsi makanan.

"Kita menemukan restoran di menerima konsumen makan di tempat kemarin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, melansir Antara, Kamis (5/8/2021).

Penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga:Kominfo Telusuri NIK Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perda No.1/2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

"Restoran ini diduga telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Seharusnya menerima pesanan untuk bawa pulang," terangnya.

Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat selama PPKM Level 4 hanya pelaku usaha kecil. 

"Itu dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," tukasnya.

Baca Juga:Pemerintah Dorong Masyarakat Beralih ke BBM Ramah Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini