PPKM Level 4, Polisi Bubarkan Lomba Breakdance di Medan

Pembubaran dilakukan untuk mencegah kerumunan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan.

Suhardiman
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:32 WIB
PPKM Level 4, Polisi Bubarkan Lomba Breakdance di Medan
Polisi bubarkan lomba breakdance di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi membubarkan acara lomba breakdance yang digelar di salah satu kafe di Jalan Sendok, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (8/9/2021).

Pembubaran dilakukan untuk mencegah kerumunan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Medan.

Awalnya petugas mendapat laporan adanya acara yang disebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Petugas dari Polsek Medan Baru kemudian turun ke lokasi untuk membubarkan acara itu.

"Petugas memberikan membubarkan acara dengan humanis dan memberikan imbauan protokol kesehatan kepada pengunjung maupun pemilik kafe," kata Kanit Sabhara Polsek Medan Baru, Iptu Carles, dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:Rumah Tapak Jadi Pilihan Masyarakat di Masa Pandemi

Petugas memberikan peringatan kepada pengelola kafe untuk tidak membuat kegiatan sementara selama penerapan PPKM Level 4 di Medan, karena dapat menimbulkan kerumunan.

"Kepada pemilik cafe, karyawan serta pengunjung, petugas menyampaikan terima kasih telah bekerjasama dengan baik. Imbauan diberikan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini