SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di UPTD Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta.
OTT diduga terkait pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa melalui penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, petugas menangkap dua orang dalam OTT tersebut.
"Dua orang (diamankan), Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK," katanya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:Honda Masih Tunggu GIIAS untuk Perkenalkan N7X
Kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp 13.900.000 diduga hasil pemungutan dan pemerasan.
Diketahui, bidan desa menerima jumlah BOK kisaran Rp 1,5 hingga Rp 2,7 Juta. Pemotongan disebut sampai 80 persen dari jumlah yang diterima.
Jika bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta maka rekening yang bersangkutan diblokir.
Penerima tidak bisa mengambil uang karena diblokir oleh operator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.
Sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I sampai dengan III.
Baca Juga:Dukung Penuh Liga 1 Start 27 Agustus, Menpora: Demi Timnas Indonesia!
Kontributor : Budi warsito