Dirinya mengaku, pada 2019 pihaknya telah menangani sembilan perkara dengan 17 tersangka terkait perburuan kasus satwa lindung di Aceh. Semetara untuk 2020 tujuh kasus dengan empat tersangka.
"Untuk 2021 itu ada dua perkara dengan dua tersangka. Ini kasusnya perburuan orang hutan dan kasus gajah mati tanpa kepala di Aceh Timur," tukasnya.