SuaraSumut.id - Pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-76 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Selasa (17/8/2021).
Pasalnya, ada sekitar 38 orang dari sebelumnya 23 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang terpapar Covid-19.
"Dari 58 anggota Paskibra, total ada 38 orang yang terpapar Covid-19," kata Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Akibat hal itu seluruh anggota Paskibra yang dikukuhkan batal melaksanakan tugas untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Pakar ITB Ingatkan Tsunami Megathrust Hantui Pulau Jawa, Hingga Capai Istana Negara
"Jadi Pemkab mengambil kebijakan untuk tidak mengikuti seluruh Paskibra dalam kegiatan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Langkat juga batal melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Stabat. Kegiatan dialihkan di halaman Kantor Bupati Langkat.
Kekinian 38 anggota Paskibraka yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di gedung Akper Putra Abadi Langkat.
Seluruh yang terpapar diketahui saat petugas medis melakukan tes swab antigen.
Baca Juga:Luput dari Pidato Kenegaraan Presiden, ICW Sebut Kasus Korupsi Kian Mengkhawatirkan