Petugas kemudian mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya di Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dengan harga Rp 24,5 juta. JF kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi berinisial RN dengan harga Rp 30 juta.
Pada hari yang sama petugas menangkap RN (pembeli keempat) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Baca Juga:Ancaman Tenggelam Makin Nyata, Penurunan Permukaan Tanah di Kota Pekalongan Capai 0,5 CM