Nazmi mengatakan, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," terangnya.
"Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," tukasnya.
Baca Juga:8 Fakta Ma Dong Seok, dari Pelatih Gulat Sampai Jadi Superhero Marvel