SuaraSumut.id - Mal di Kota Medan kembali beroperasi setelah sebelumnya tutup karena adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Salah satu mal yang mulai beroperasi adalah Delipark Mall, di Jalan Putri Hijau Medan.
Marcom Manager Delipark Mall, Gumi mengaku, pihaknya telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun daerah untuk beroperasi. Namun khusus bagi pengunjung yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Sudah diizinkan beroperasi tentunya dengan aturan aturan yang harus dipatuhi bagi pengunjung, salah satunya harus ada aplikasi PeduliLindungi," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (20/8/2021).
Ia mengaku, aplikasi itu berfungsi untuk menditeksi apakah daerah tersebut masuk zona merah atau tidak.
Baca Juga:Kerjasama Bareng China, Luhut Pastikan Indonesia Produksi Vaksin pada 2022
"Untuk masuk kita harus download aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung harus melakukan scan barcode yang sudah ada di semua pintu masuk mall," katanya.
Pada saat scan barcode akan mucul kode check in berhasil berwarna hijau, berarti diizinkan masuk. Namun jika berwarna kuning harus verifikasi lagi ke petugas keamanan dan berwarna merah tidak diizinkan masuk.
“Kalau berwarna hijau berarti sudah vaksin kedua, berwarna kuning masih kita izinkan masuk karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum vaksin kedua. Kalau berwarna merah berarti pengunjung belum vaksin sama sekali,” tambahnya.
Terkait jam operasional mall, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah, yaitu mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Gumi mengatakan, jumlah pengunjung yang diizinkan yaitu 50 persen, restoran 25 persen yang makan di tempat dan 1 meja hanya untuk 2 orang.
Baca Juga:Ancam Warga dengan Pisau Sambil Bugil, Wanita Ini Bikin Polisi Kewalahan
“Untuk batasan waktu dine in di restoran kita tidak membataskan waktu tetapi tetap kapasitas harus 25 pesen," tukasnya.