SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial ATS (40) merupakan oknum pecatan TNI.
"Penangkapan ATS yang juga pecatan anggota TNI berawal dari laporan warga yang anaknya di cabuli," kata Kasat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Minggu (29/8/2021).
Penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas setelah saat dilakukan penangkapan di area Barata, Banda Aceh.
Peristiwa berawal saat pelaku mengaku sebagai personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia menangkap korban yang masih di bawah umur dengan melakukan penggeledahan tubuh.
Baca Juga:Pembantaian Mengerikan di Medan, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Aksinya dilakukan di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba. Pakaian korban kemudian dilucuti dengan alasan pemeriksaan kepemilikan narkotika.
"Saat itu lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya.
Korban melaporkan yang dialaminya ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.
"Pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran area Barata, Banda,” kata Ryan.
Berdasarkan hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Pelaku dipecat dari kesatuan terkait dengan narkotika.
Baca Juga:Persita Gulung Persipura, Widodo Bongkar Kunci Kemenangan
"ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.