SuaraSumut.id - Tujuh orang wanita di Banda Aceh ditangkap karena diduga pesta minuman keras (miras) di tempat karaoke. Mereka kemudian diserahkan ke polisi syariah.
Ketujuh wanita yang ditangkap berinisial NM (22), HS (19), EMD (26), CA (22), FD (26), MA (22) dan NA (19).
"Tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras kita amankan di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (31/8/2021).
Penggerebekan dilakukan tim Rimueng Polresta dan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Baca Juga:Bahas Soal Pernikahan, Rizky Nazar dan Syifa Hadju Minta Doa
Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir setiap malam.
"Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran.Ketika kita datangi lokasi, di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek," katanya.
Ia menjelaskan, ketujuh wanita itu telah diserahkan ke polisi syariah Kota Banda Aceh untuk ditangani.
"Mereka masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," tukasnya.
Baca Juga:5 Drama Jung Kyung Ho yang Ultah ke-38, Tak Cuma Hospital Playlist 2