SuaraSumut.id - Dua polisi di Aceh Utara Brigadir TH dan Brigadir TRU dipecat karena kasus narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, pada Selasa (31/8/2021).
Keduanya tidak mengikuti upacara pemecatan karena sedang mengikuti proses hukum yang menjerat mereka.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dilakukan telah melalui proses panjang," katanya, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Pemecatan itu benar-benar sangat memprihatinkan. Pasalnya, hal ini tidak perlu terjadi seandainya keduanya menyadari dan memahami hakekat sebagai insan Bhayangkara.
Baca Juga:Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Lolos Secara Kompetitif ke FIBA World Cup 2023
"Sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, maka seharusnya dapat menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," katanya.
Ia mengatakan, bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi akan diberikan reward atau penghargaan.
"Upacara pemecatan dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui masyarakat serta sebagai pembelajaran kepada personel lain, agar tidak melakukan pelanggaran," tukasnya.