SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja di Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial RA (21) ditangkap.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa RA diduga sering terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Petugas melakukan penyelidikan, menangkap dan menyita barang bukti 0,432 gram ganja yang disembunyikan di kotak rokok," katanya, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Saat diinterogasi, RA mengaku ganja itu diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Baca Juga:Yahya Waloni Dituding Sebut Irma Nasdem Anak Yahudi, Babe Haikal: Mana Videonya?
"Gudang itu dijaga rekannya berinisial ABD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.
"Dari pengakuan ganja itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua," katanya.
RA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Tak Asal, Kebijakan Serampangan Berdampak Pada Ekspektasi Pelaku UMKM