Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap di Perairan Batam

Kapal itu disebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Suhardiman
Rabu, 01 September 2021 | 15:15 WIB
Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap di Perairan Batam
Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap di Perairan Batam. [ANTARA]

Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini