SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Bangunan itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin.
Penertiban dilakukan pada Senin (6/9/2021). Petugas menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan.
Sedangkan bagian sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB. Pemkot Medan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
Baca Juga:Sejarah Holywings: Tempat Nongkrong Viral, Dulunya Kedai Nasi Goreng
"Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban," katanya, melansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (7/9/2021).
Irvan mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan. Pembangunan bisa dilanjutkan setelah ada izin dari Pemkot Medan.
"Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," katanya.
Ia mengatakan, penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu.
"Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB," tukasnya.
Baca Juga:Bocah 12 Tahun Meninggal karena Virus Nipah, India Lakukan Pelacakan Kontak