SuaraSumut.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Medan kembali diperpanjang. Pemkot Medan memperbolehkan diadakannya resepsi pernikahan atau hajatan.
"Medan sudah mengeluarkan Perwal, masyarakat sudah boleh buat hajatan, jumlah undangan dibatasi hanya 30 orang dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (8/9/2021).
Bobby mengatakan, pemberitahuan diperbolehkannya resepsi pernikahan bagi masyarakat dengan syarat protokol kesehatan ketat itu akan disampaikan kepada pengusaha gedung resepsi.
Pihak pengelola gedung diminta mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) saat menggelar acara hajatan.
Baca Juga:16 Kode Redeem FF 8 September 2021, Segera Klaim Biar Tak Rugi
"Saya sudah memberikan instruksi untuk menyurati gedung-gedung agar di sosialisasikan ke semua pengelola gedung. Jangan sampai nanti, ketika ada kasus di lapangan, mereka bilang belum tahu aturan," ungkapnya.
Untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Medan akan berjalan seperti sebelumnya. Namun, untuk penerapan di lapangan Bobby mengatakan akan menggunakan cara yang berbeda.
Pemkot Medan akan memfokuskan pada penerapan empat poin yang disampaikan presiden Joko Widodo yang efektif saat diberlakukan di beberapa kecamatan zona merah di Medan.
"Fokusnya adalah empat poin yang disampaikan pak presiden. Untuk strateginya tetap sama dari mulai pemerintah pusat, provinsi hingga Kota Medan, tapi caranya yang berbeda," ungkapnya.
Bobby menjelaskan, untuk cara menyesuaikan dengan karakter masyarakat di masing-masing wilayah.
Baca Juga:Beberapa Destinasi Wisata Masih Susah Sinyal, Dispar Sleman Usulkan Pakai Kartu Vaksin
"Kita mengajak masyarakat untuk mengurangi mobilitas, memakai masker, memakai masker. Caranya ini yang berbeda sesuai karakter masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis