SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Besar, berinisial EFR (40) ditangkap personel kepolisian. Ia diduga telah mencabuli anak di bawah umur berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak Februari 2021. Aksi pelaku dilakukan saat ibu korban sedang berjualan.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orangtua korban," kata Ryan, melansir Antara, Sabtu (18/9)2021).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Tips Menjaga Traksi Ban Motor Saat Berkendara
Kekinian pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.