SuaraSumut.id - Lima tersangka dugaan korupsi pengelolan gaji ASN diterbangkan dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ke Kota Kupang, Selasa (21/9/2021).
Kelimanya berinisial MMM, YRP, HP, AP, YW yang merupakan ASN pada Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur.
Mereka diduga melakukan korupsi penyelewengan pengelolan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.
Keberangkatan tersangka dikawal oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Waingapu, Muhammad Ronny dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waingapu Daniel Ferdinand.
Baca Juga:Blak-blakan, Kaesang Pangarep Bongkar Rekening Jokowi
Melansir digtara.com--jaringan suara.com, para tersangka diberikan kesempatan bertemu dengan keluarga yang mengantar di bandara, sebelum masuk ke ruang keberangkatan.
Mereka sempat cipika cipiki, berpelukan dan mencium kerabat mereka kemudian masuk ke ruangan cek in setelah menjalani pemeriksaan suhu dan dipastikan negatif Covid-19.
"Kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor," kata Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Daniel Ferdinand.
Para tersangka ditahan sejak Selasa (18/5/2021). Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.306.120.900.
Baca Juga:10 Momen Nagita Slavina Borong Restoran Padang, Sampai Ada Tari Piringnya!