SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat pelaku perampokan tukang becak di Medan. Satu pelaku diberi tindakan tegas terukur karena disebut melakukan perlawanan.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MB (19), AS (20), IH (21) dan MT (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Belawan.
"MT kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad, melansir Antara, Rabu (22/9/2021).
Ia mengatakan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021.
Baca Juga:Kena OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Masih Jalani Pemeriksaan
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.
Perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak saat hendak mengambil ikan di Belawan. Korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.
Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha menghadang korban. Korban berusaha lari, namun ban becaknya masuk ke dalam parit.
Para pelaku kemudian merampas uang milik korban. Petugas menyita barang bukti lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp 350 ribu.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Jangan Samaratakan 4 Hal Ini pada Satu Orang dengan yang Lainnya