Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara

DP yang juga merupakan paman korban pun dihukum 200 bulan penjara.

Suhardiman
Rabu, 22 September 2021 | 11:03 WIB
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
Palu hakim dan timbangan simbol keadilan. [shutterstock]

Rosmawardani menjelaskan, bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta Mahkamah Agung adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Saat putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini