Organisasi Masyarakat Sipil Sumut Minta Presiden Batalkan Pemecatan 57 Pegawai KPK

adanya pelanggaran HAM dalam TWK tersebut sebagaimana ditemukan oleh Komnas HAM, yaitu pertama pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.

Suhardiman
Kamis, 30 September 2021 | 12:33 WIB
Organisasi Masyarakat Sipil Sumut Minta Presiden Batalkan Pemecatan 57 Pegawai KPK
Organisasi Masyarakat Sipil Sumut membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Sumut) meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK.

Permintaan ini disampaikan Organisasi Masyarakat Sipil Sumut yang terdiri dari LBH Medan, YRKI, SiKAP, KontraS Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, SAHdaR, ASB, dan PHI, saat membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumut di kantor LBH Medan, Kamis (30/9/2021).

Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengatakan, pelemahan KPK semakin tampak nyata dari awal direvisinya UU KPK, prosedur pemilihan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, hingga kepada dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan dengan cara memecat 57 orang Pegawai KPK yang dianggap konsisten dan serius dalam penanganan kasus korupsi.

"Dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.

Baca Juga:Viral Pria Beli Kondom di Indomaret Dekat Teman Cewek: Suaranya Sampai Gemetar Wkwkwkw

Ismail mengatakan, adanya pelanggaran HAM dalam TWK tersebut sebagaimana ditemukan oleh Komnas HAM, yaitu pertama pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, hak perempuan. Ketiga, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis.

Keempat hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, hak pekerjaan. Keenam, hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketujuh, hak informasi publik. Kedelapan, hak privasi.

Kesembilan, hak untuk berserikat dan berkumpul. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan terakhir, hak kebebasan berpendapat.

Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut, Ismail mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan empat hal, yaitu merekomendasikan Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.

Meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK. Meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK, dan merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Baca Juga:Viral Potret Ibu Setia Temani Anak Tes CPNS, Bikin Netizen Terharu

"Namun hingga saat ini rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tidak digubris oleh Presiden," kata Ismail.

Oleh karena situasi darurat pemberantasan korupsi ini kami Organisasi Masyarakat Sipil Sumut membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara di Kantor LBH Medan.

"Bertujuan untuk menghimpun dan mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk meminta agar Presiden harus membatalkan pemecatan terhadap 57 orang pegawai KPK," kata Ismail.

Pihaknya juga mendorong Presiden Jokowi agar menunaikan janji politiknya yang disampaikan saat kampanye kontestasi Pilpres 2014. 

Saat itu ia berjanji akan menolak Negara melemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

"Maka dari itu apabila Presiden tidak segera bersikap untuk mengatasi gejolak pelemahan KPK ini maka dengan nyata ia telah ingkar atas janji politiknya sendiri," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini