Pengedar Narkoba dan Pemain Judi Online Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Suhardiman
Minggu, 03 Oktober 2021 | 22:43 WIB
Pengedar Narkoba dan Pemain Judi Online Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Tiga pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja dan empat terduga judi online ditangkap polisi. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso mengatakan, tiga pelaku narkoba yang ditangkap berinisial HS (53), AP (53), dan BG (41)

"Mereka ditangkap di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Saat ditangkap, ketiga mereka sedang mengisap ganja di rumah seorang tersangka," katanya, melansir Antara, Minggu (3/10/2021).

Dari pelaku disita barang bukti ganja kering seberat 10,98 gram dan sejumlah kertas yang digunakan untuk melinting ganja.

Baca Juga:4 Alasan Kamu Jangan Terlalu Banyak Memikirkan Hal yang Tak Berguna

"Tiganya dipersangkakan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar," ujarnya.

Sedangkan penangkapan judi online, empat orang berinisial SD, ED, RS, dan MA. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

"Dari tangan mereka disita empat unit telepon genggam, dan uang Rp 3 juta," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini