SuaraSumut.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial IKS (26) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. IKS ditangkap bersama F (33) yang merupakan kurir darinya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di sebuah ruko di wilayah itu.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat keduanya dengan gerak-gerik yang mencurigakan," katanya, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam dengan berat 97,72 gram.
F mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AK (DPO) di kawasan Aek Kanopan dan hendak diantarkan pada tersangka IKS untuk diedarkan.
"Petugas melakukan pengembangan untuk mencari AK, namun tidak ditemukan," katanya.
Ia menjelaskan, AK dan IKS merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, IKS baru sekali melakukan perbuatannya.
Baca Juga:Kisah Simu Liu, Pemeran Utama Shang-Chi yang Menjadi Brand Ambassador Jaguar
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.