SuaraSumut.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Medan turun menajdi Level 2.
Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh daerah di Indonesia.
Dilihat Selasa (5/10/2021), dalam surat tampak jumlah daerah di Sumut pada Level 1, yaitu Deli Serdang, Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Pada Level 2, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Langkat,Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan.
Baca Juga:Pemerintah Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan Jadi 51,6 Persen Untuk RUPTL 2021-2030
Kemudian Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Kota Medan.
Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli. Sedangkan pada Level 3, yaitu Kota Binjai dan Kota Padangsidimpuan.
Dengan turunnya level tersebut, ada beberapa hal yang sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan lainnya.
Baca Juga:Danrem Warastratama Tegaskan Sinergitas TNI Polri di Surakarta makin Solid