Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Suhardiman
Senin, 11 Oktober 2021 | 20:28 WIB
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC," katanya.

Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," katanya.

Kedua korban yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Baca Juga:Pamer Isi Nasi Bungkus Bekal Lembur, Karyawan Pabrik Ini Diminta Lebih Bersyukur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini