SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial KR (34), warga Kabupaten Pidie ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian atau pembobolan di toko.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan, KR ditangkap di rumahnya pada Senin (11/10/2021).
Peristiwa ini diketahui saat pemilik membuka tokonya. Saat masuk ke dalam ternyata barang sudah berantakan dan banyak yang kosong.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang ada di dalam toko.
Baca Juga:Diperiksa Polisi, Orang Tua Ayu Ting Ting Dicecar 18 Pertanyaan
"Dari penyelidikan petugas menangkap KR," katanya, melansir Antara, Selasa (12/10/2021).
Petugas menyita barang bukti seperti rokok, odol, balsem, sikat gigi, cas HP, minyak rambut, sampo, hingga voucher internet.
Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap KR. Ia dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 Dan ke 5 Jo pasal 362 KUHPidana.