Andri mengatakan, untung langkah koordinasi dengan pihak Jiran Malaysia cepat dilakukan, jika tidak maka akan tetap menjalani hukuman sesuai kesalahannya. Hal itu dilakukan karena proses hukum terhadap pelanggaran lintas batas Malaysia dengan Indonesia berbeda.
"Untung kita cepat, karena mereka sangat cepat karena mereka belum mengadopsi hukum internasional. Berbeda dengan kita (Indonesia), kita yang diproses hukum nahkoda, tapi mereka semua kalian ini akan mendapat hukuman sesuai perannya," tukasnya.
Diketahui, dua perahu berkapasitas 5-7 Gross Ton (GT) dibawa oleh sepuluh nelayan Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, ditangkap Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) pada Minggu (3/10/2021). Para nelayan pencari ikan ditangkap karena memasuki wilayah laut Malaysia.
Kesepuluh nelayan itu yakni Muhammad Ali Hatari (19) Abdulah Sani (25) Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25) dan Juma (27). Kemudian, Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).
Baca Juga:Duh! Korban Pinjol di Kota Solo Terus Bertambah, Ada 17 Laporan Baru
Kontributor : Muhlis