"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online