SuaraSumut.id - Seorang paman di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), inisial RM alias Boy tega mencabuli keponakannya.
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah. Pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban," ujar Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Peristiwa terjadi pada 2019. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk dan menggagahi korban.
"Pelaku datang, memeluk, dan membuka celana yang dipakai korban. Pelaku kemudian memasuki alat kelaminnya ke kelamin korban," katanya.
Baca Juga:Sukses Amankan Gelar Juara MotoGP 2021, Fabio Quartararo Ngaku Tertekan hingga Sakit Perut
Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan ke Polres Tanjung Balai. Pelaku yang mengetahui perbuatannya terbongkar langsung kabur.
Polisi yang memburu pelaku hampir tiga tahun mengetahui keberadaannya. Petuga bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:7 Momen Pernikahan Ashilla Zee dan Heisel, Kental Akan Adat Jawa