SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi judi tembak ikan naga di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang wanita berinisial WW (30). Ia diketahui sebagai operator judi tersebut.
"Satu wanita yang bekerja sebagai operator judi kita amankan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Putu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga terhadap permainan judi di lokasi tersebut. Dari informasi itu, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga:5.392 Anak di Kota Bogor Alami Stunting, Sekda Syarifah Sebut Penyebabnya Karena Ini
"Petugas juga menyita mesin judi tembak naga, satu buah chip voucher dan uang Rp 80 ribu," kata Putu.
Putu mengatakan, wanita dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.