SuaraSumut.id - Polisi meringkus empat orang pencuri spesialis minimarket di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Keempat pelaku berinisial N (31), RS (27), NF (31) dan S (31).
Komplotan pencuri membobol tiga lokasi toko dan mengambil barang-barang dengan total mencapai Rp 49,7 juta.
"Ada empat pelaku spesialis minimarket ditangkap. Satu pelaku berinisial N ditembak kaki sebelah kirinya karena melawan saat ditangkap," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (28/10/2021).
Ahmad menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan dari pegawai minimarket soal pencurian dengan pemberatan. Menyikapi laporan ini, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Ruangguru Gelar Liga Ruangguru, Kompetisi Pelajar Terbesar di Indonesia
"Pelaku merusak gembok besi pintu minimarket. Kerugian Rp 15.666.000. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai,” tutur AKP Rapi.
Petugas menyita barang bukti satu buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, tiga cream garnier, satu dompet, dan satu minyak rambut.
Pihaknya juga mendapat laporan tanggal 25 Oktober terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan toko milik Tony Gan.
Laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai tanggal 26 Oktober 2021 di jalan Listrik Kota Tanjung Balai terjadi pencurian di gudang barang milik Eric Chaiandi.
"Keempat pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana," tandasnya.
Baca Juga:Memberi Makna Indonesia, BRI Gandeng Padi Reborn dalam Kick Off HUT ke-126 BRI
Kontributor : M. Aribowo