SuaraSumut.id - Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menetapkan hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 510.1/6901/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.
"Ini sebagai langkah promosi dan peningkatan konsumsi Kopi Asli Sipirok," kata Bupati Tapsel Dolly P Pasaribu, melansir Antara, Sabtu (30/10/2021).
"Kopi Sipirok salah satu produk unggulan daerah, merupakan salah satu potensi ekonomi masyarakat dan bahkan sudah memiliki Indeks Geogtafis (IG)," katanya.
Menurut Dolly, Kopi Asli Sipirok dikembangkan guna peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:Situs Badan Siber dan Sandi Negara Diretas, Roy Suryo: Ironis
Ia mengatakan, surat edaran perihal minum kopi disampaikan kepada para kepala badan/dinas dan kantor, instansi vertikal, camat, kepala desa/kelurahan, pimpinan BUMN/BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta se-Tapsel.
"Tidak saja bagi masyarakat, kiranya kita semua dapat menyajikan Kopi Asli Sipirok kepada para tamu-tamu yang datang berkunjung," tukasnya.