SuaraSumut.id - Dua orang mahasiswa di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) terlibat perkelahian sengit. Hal itu mengakibatkan MRR (21) terkapar bersimbah darah setelah bagian tangan, dada dan kepalanya luka akibat ditusuk gunting oleh MH (20).
Insiden terjadi pada Minggu (31/10/2021) di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai. MRR yang tidak terima membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MH.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya korban chatingan melalui media sosial dengan pacar pelaku.
Melihat isi chatingan itu pelaku merasa keberatan. Ia lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa. Pelaku juga menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.
Baca Juga:6 Wisata Cirebon Populer 2021, dari Wisata Alam Hingga Wisata Budaya
"Korban menerima tantangan itu. Keduanya bertemu di lokasi dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan," kata Ahmad, Selasa (2/11/2021).
Puas menikami korban hingga nyaris meregang nyawa, pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan, korban memilih membuat laporan ke polisi. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo