SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api (senpi), yang beraksi di toko pakaian di Aceh Timur.
Keempat pelaku berinisial BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34) merupakan warga Rantau Peureulak.
"Dari empat orang yang ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Selasa (2/11/2021).
Dari mereka disita barang bukti sepucuk senjata api laras pendek beserta magasin dan dua butir peluru, motor, tas berisi uang Rp 30,8 juta, HP, dan satu kaca pirek diduga untuk mengonsumsi sabu.
Baca Juga:Kecam Kekerasan di Lapas Narkotika, Pemda DIY Minta Oknum Sipir Ditindak Tegas
Kekinian ketiga tersangka dan satu terduga pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.
"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," katanya.
Winaedy menjelaskan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.