SuaraSumut.id - Polisi memangkap pasangan kekasih diduga pelaku pencurian rumah kosong. Kedua pelaku berinisial THR (25) dan AT (26) merupakan warga Kabupaten Demak
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Demak dan Semarang.
"Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Saat berkasi, kata Hadi, pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Petugas menyita barang bukti dua mobil sewaan yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Baca Juga:Segini Kecepatan Pajero Sport yang Ditumpangi Vanessa Angel Saat Kecelakaan
Pelaku ditangkap setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit, Kota Semarang pada 1 November 2021. Saat ditangkap petugas mendapati satu mobil sewaan lain yang berisi puluhan tabung LPG ukuran 3 kg.
"Dari pengakuan keduanya, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Perurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama," katanya.
Dalam aksinya mereka mempunyai peran masing-masing. Pelaku THR sebagai pembobol pagar serta pengangkut barang hasil curian.
"Pelaku AT tetap berada di dalam mobil sambil mengawasi keadaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian," tukasnya.
Baca Juga:Link Live Streaming Babel United Vs Sriwijaya FC Malam Ini, Kick Off Pukul 20.30 WIB