"Kami menjamin keselamatan korban secara akademik dan tidak akan ada yang melakukan intimidasi dan kriminalisasi," jelasnya.
Sujianto berjanji, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai Permen 30 Tahun 2021.
"Itu yang akan jadi pegangan kita. Tidak akan ada yang bakal dihalang-halangi," pungkasnya.
Baca Juga:Mendes PDTT Kunjungi Hutan Pinus Sari Mangunan: BUMDes Harus Sejahterakan Warga Desa