SuaraSumut.id - Seorang anggota polisi Aiptu SL yang bertugas di Polres Sibolga, Sumatera Utara, dilaporkan istrinya ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Sang istri menuding SL telah selingkuh 16 kali dan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekinian Masleini Harahap mengaku belum mendapat jawaban soal perkembangan kasusnya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melansir digtara.com--jaringan suara.com mengatakan, sudah memproses oknum bersangkutan.
"Anggota sudah kita proses," katanya, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Teleskop Robotik Beroperasi di ITERA, Jadi Pusat Pengamatan Hilal Internasional
Masleini mengaaku melaporkan kasus ini karena kesal suaminya disebut selingkuh berkali-kali. Selain itu, SL juga disebut ringan tangan.
"Kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh. Saya juga menjadi korban KDRT, tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan," katanya.
Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor Nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.