Awal 2022, Aceh Barat Terapkan Pemungutan Pajak Elektronik

Sistem kutipan pajak tersebut dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Suhardiman
Senin, 29 November 2021 | 10:28 WIB
Awal 2022, Aceh Barat Terapkan Pemungutan Pajak Elektronik
Bupati Aceh Barat Ramli MS. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat akan menerapkan sistem pemungutan pajak kepada setiap pelaku usaha secara elektronik. Hal tersebut berlaku mulai awal 2022.

"Penerapan sistem pemungutan secara elektronik sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, melansir Antara, Senin (29/11/2021).

Ia mengaku, tarif kutipan pajak akan ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau bisnis katering.

Untuk tahap pertama, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem tersebut kepada pelaku usaha di sektor perhotelan, rumah makan, restoran, kafe, serta sejumlah usaha lainnya.

Baca Juga:4 Fakta Meninggalnya Ameer Azzikra Adik Alvin Faiz, Jenazah Harum

Sistem kutipan pajak tersebut dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Pasalnya, setiap orang yang menikmati hidangan makanan di rumah makan, restoran dan kafe bisa langsung berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.

Saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi dan payung hukum terhadap pelaksanaan program dimaksud.

Pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi secara daring (online).

Baca Juga:Sifat Taurus, Zodiak Rendah Hati Tapi Keras Kepala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini