SuaraSumut.id - Tiga narapidana bandar narkoba asal Sumatera Utara (Sumut), dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran narkoba di lapas dan rutan. Tiga narapidana dipindahkan, yaitu FC, KR dan MAH.
FC terpidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. KR terpidana 20 tahun dan
MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, proses pemindahan tiga narapidana dilakukan pada Rabu (1/12/2021) dini hari.
Baca Juga:Google Down Pagi Ini, 1 Desember 2021: Sebagian Pengguna Kesulitan Akses Laman Pencarian
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya," tukasnya.