SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pencuri yang kerap beraksi di kos-kosan di Medan. Kedua pelaku
MYL (24) dan D (33), ditangkap saat membawa barang hasil curiannya.
"Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, melansir Antara, Rabu (1/12/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah kos miliknya.
Baca Juga:Tiba di Kejaksaan Negeri, Jerinx SID Janji Bakal Kooperatif
"Korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat.
"Pelaku mengaku AC yang dibawa hasil curian. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian," tukasnya.