SuaraSumut.id - Polisi menangkap pria diduga preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha dekorasi di Medan. Pelaku berinisial MS (40), warga Kecamatan Medan Polonia.
"Iya sudah diamankan," kata Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat (3/12/2021) sore.
Ia mengatakan, MS melakukan pungli terhadap korban VIJ (36) pengusaha dekorasi, pada Sabtu (27/11/2021) malam di hotel kawasan Polonia Medan.
"Ketika korban sedang mengantar peralatan dekorasi," kata Fathir.
Baca Juga:Emak-emak Ini Masak Daging Buaya Pakai Bumbu Kecap, Netizen: Mantanku Berakhir Tragis
Saat korban menurunkan peralatan dekorasi, kata Fathir, MS datang dan meminta uang Rp 150.000.
"MS meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan organisasi. Di situ korban membayar Rp 120.000," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, MS juga kembali mendatangi korban pada Minggu (28/11/2021) malam di hotel.
"Alasannya mendatangi korban karena ingin menggadaikan HP, tetapi korban mengatakan tidak ada uang," imbuh Kapolsek.
MS lalu meminta sisa uang Rp 30.000, dan korban mengatakan tidak ada uang sambil merekam aksinya itu.
Baca Juga:Sempat Mangkir, Polisi Beberkan Sikap Rezky Aditya saat Diperiksa
"Setelah MS diamankan, petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan," jelasnya.
Kekinian MS menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Baru. Petugas menyita barang bukti uang Rp 40.000 (sisa hasil yang di palak) dan 1 (satu) buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian.
Kontributor : M. Aribowo