SuaraSumut.id - Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, tahun 2022 diumumkan.
UMK Tapsel 2022 tidak ada mengalami kenaikan dari 2021, yaitu Rp 2.903.042.
Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi upah minimum kabupaten yang ditanda tangani Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.
Penetapan UMK setelah melakukan survey kebutuhan hidup layak di delapan pasar yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:Inilah 3 Tanda Dicintai Allah SWT, Apakah Kalian Merasakan?
Demikian dikatakan Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (3/12/2021).
"UMK Tapsel 2022 sama seperti tahun 2021, yaitu Rp 2.903.042," katanya.
Sementara itu, UMP Sumut 2022 mengalami kenaikan 0,93 persen, yaitu dari Rp 23.186,94 menjadi Rp 2.499 423.
Ini sesuai dengan surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Baca Juga:6 Jenis Makanan Penyebab Bau Badan Tak Sedap, Salah Satunya Makanan Pedas