Kecanduan Judi Online dan Game Scatter, Pria di Sumut Curi Emas

RWS disebut menggunakan uang itu untuk bermain judi online dan game scatter.

Suhardiman
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:22 WIB
Kecanduan Judi Online dan Game Scatter, Pria di Sumut Curi Emas
Pria di Sumut ditangkap polisi karena curi emas. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial RWS (23), ditangkap polisi dalam kasus pencurian.

Pria yang bekerja sebagai karyawan hotel itu mencuri perhiasan emas di kamar anak pemilik hotel untuk modal bermain judi online dan game scatter.

"Pelaku nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menggasak perhiasan emas dan dua buah buku tabungan," kata Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (3/12/2021).

Peristiwa terjadi pada Minggu (7/11/2021) pukul 14.00 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap RWS pada Minggu (29/11/2021).

Baca Juga:Sindir Pernyataan KSAD Dudung, Felix Siauw Bahas Munafik: Mereka Tak Suka Agama

"Pelaku mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian," ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil gagang sapu dan menyatukannya dengan pipa air serta kabel listrik.

RWS kemudian pergi ke belakang kamar korban dan memutar kaca serta mencolok kunci pintu kamar.

"Setelah terbuka RWS lalu kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas. Setelah itu RWS bekerja seperti biasa," katanya.

RWS kemudian menjual emas curian di Medan seharga Rp 24.500.000. RWS disebut menggunakan uang itu untuk bermain judi online dan game scatter.

Baca Juga:Di Bali Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Virus Covid-19 Varian Omicron

"Petugas juga mengamankan penadah emas curian berinisial OS," katanya.

Kedua pelaku diancam dengan pasal yang berbeda. RWS dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"OS dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini