SuaraSumut.id - Kurir ganja di Medan, berinisial ML (50) divonis 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjual 4 kg ganja kepada petugas kepolisian yang menyamar.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Selasa (7/12/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada....selama 14 tahun dan denda 1 milir subsider 6 kurungan penjara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021).
Vonis tersebut lebih besar dari apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Muktamar NU Tetap Digelar 23-25 Desember, Rais Aam PBNU: Alhamdulillah
"Terdakwa divonis lebih besar dari tuntutan yang hanya 12 tahun lantaran terdakwa mengajukan banding. Namun di pengadilan terdakwa terbukti bersalah," katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut terdakwa ML dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ML alias Mel dengan pidana penjara selama 12 tahun," katanya.